KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN
(OUTPUT) GEDUNG OLAH RAGA
SEKOLAH
TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Program :
Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemenkeu
Outcome/Hasil : SDM yang Berintegritas dan Berkompetensi Tinggi
Unit Eselon II/Satker : STAN/STAN (477198)
Kegiatan :
Pengembangan SDM Melalui Penyelenggaraan
Pendidikan Program Diploma Keuangan
Indikator Kinerja Kegiatan : Presentase
lulusan program diploma STAN dengan
predikat minimal baik
Output : Gedung Olahraga
Volume : 1 (satu)
Satuan
Ukur : Unit
A.
Latar
Belakang
1.
Dasar Hukum
a.
Surat Menteri P &
K No. 13495/MPK/75, perihal penyelenggaraan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
oleh Departemen Keuangan
b.
Peraturan Menteri
Keuangan nomor 01/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara
c.
Keputusan Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nomor KEP-209/PP/2009 Tentang kurikulum
program diploma keuangan di lingkungan kementerian keuangan RI.
d.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
RI Nomor 72 Tahun 2004.
e.
PMK Nomor 100/ PMK.01/2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Keuangan dalam pasal 1909 menyatakan “Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkatBPPK mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangannegara sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkanperaturan
perundang-undangan yang berlaku.”.
2.
Gambaran Umum
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dalam menyelenggarakan
kegiatan perkuliahan tidak hanya memerlukan sarana pendukung dibidang akademis,
ditambah lagi dengan meningkatnya minat civitas akademika STAN terhadap bidang
non-akademis, salah satunya adalah bidang olahraga. Hal ini tentu saja
memerlukan dukungan penuh serta fasilitas yang memadai agar minat dari civitas
akademika STAN dapat tersalurkan serta dapat memberi wadah positif dalam
pengembangan kreativitas mahasiswa STAN.
B.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari disediakannya gedung olah raga di
lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah untuk menunjang
serta mendukung seluruh aktivitas non-alademik dari pihak didalam STAN
diantaranya mahasiswa, dosen, pihak secretariat dan lain-lain. Serta untuk
menumbuhkan minat dan bakat seluruh pihak didalam STAN dibidang olahraga.
C.
Penerima
Manfaat
Penerima
manfaat dari kegiatan pembangunan gedung olahraga di Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara adalah seluruh civitas akademika Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
Kegiatan ini meliputi:
1.
Rapat Perencanaan dan
Persiapan Lelang
Dalam
tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah rapat persiapan pengadaan gedung
olahraga, pembuatan draft perencanaan pembangunan gedung olahraga, survey harga
dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan.
2.
Proses Tender
Dalam
tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman
pelelangan umum;
b. Pendaftaran
untuk mengikuti pelelangan;
c. Pengambilan
dokumen lelang umum;
d. Penjelasan;
e. Penyusunan
berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
f.
Pemasukan penawaran;
g. Pembukaan
penawaran;
h. Evaluasi
penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
i.
Penetapan pemenang;
j.
Pengumuman pemenang;
k. Masa sanggah;
l.
Penunjukan pemenang;
m. Penandatanganan
kontrak
3.
Pembangunan gedung oleh pihak ketiga
Dalam tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah pembangunan gedung oleh pihak
ketiga yang telah terpilih dalam pelelangan, instalasi listrik, instalasi air, pengadaan peralatan pendukung gedung olah
raga,dan pemeliharaan gedung olahraga serta pengawasan terhadap proses
pembangunan gedung olahraga oleh pihak ketiga.
4.
Serah terima gedung
Dilakukan setelah proses pemeliharaan pasca pembangunan selesai
dan dilaksanakan oleh pihak kontraktor dan pihak Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
E. Pelaksana
Pekerjaan
Pelaksana
pekerjaan ini adalah pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan proses
pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
F. Tempat
Pelaksanaan
Kegiatan
pembangunan gedung olahraga Sekolah Akuntansi negara dilakukan di lingkungan
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Bintaro sektor V.
G. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Tahapan Kegiatan
|
Bulan ke
|
|||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
Rapat Perencanaan dan Persiapan Lelang
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Proses Tender
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pembangunan Gedung Oleh Kontraktor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Serah Terima Gedung
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
G. Biaya yang Dibutuhkan
Biaya yang dibutuhkan untuk mendanai
kegiatan ini sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta,15 September 2012
Penanggung
Jawab,
Annisa Kinanti
NPM 103010003945