Minggu, 16 September 2012

Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Gedung Olahraga STAN


KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) GEDUNG OLAH RAGA
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA


Kementerian Negara/Lembaga          : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I                                        : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Program                                               : Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur     Kemenkeu
Outcome/Hasil                                    : SDM yang Berintegritas dan Berkompetensi Tinggi
Unit Eselon II/Satker                           : STAN/STAN (477198)
Kegiatan                                              : Pengembangan SDM Melalui Penyelenggaraan
  Pendidikan Program Diploma Keuangan
Indikator Kinerja Kegiatan                   : Presentase lulusan program diploma STAN dengan 
                                                                    predikat minimal baik
Output                                                 : Gedung Olahraga
Volume                                                : 1 (satu)
Satuan Ukur                                        : Unit

A.       Latar Belakang
1.      Dasar Hukum
a.      Surat Menteri P & K No. 13495/MPK/75, perihal penyelenggaraan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara oleh Departemen Keuangan
b.      Peraturan Menteri Keuangan nomor 01/PMK/1977 tentang Peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
c.       Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nomor KEP-209/PP/2009 Tentang kurikulum program diploma keuangan di lingkungan kementerian keuangan RI.
d.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004.
e.      PMK Nomor 100/ PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dalam pasal 1909 menyatakan “Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkatBPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangannegara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.”.

2.      Gambaran Umum
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dalam menyelenggarakan kegiatan perkuliahan tidak hanya memerlukan sarana pendukung dibidang akademis, ditambah lagi dengan meningkatnya minat civitas akademika STAN terhadap bidang non-akademis, salah satunya adalah bidang olahraga. Hal ini tentu saja memerlukan dukungan penuh serta fasilitas yang memadai agar minat dari civitas akademika STAN dapat tersalurkan serta dapat memberi wadah positif dalam pengembangan kreativitas mahasiswa STAN.

B.                  Tujuan dan Sasaran
            Tujuan dari disediakannya gedung olah raga di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah untuk menunjang serta mendukung seluruh aktivitas non-alademik dari pihak didalam STAN diantaranya mahasiswa, dosen, pihak secretariat dan lain-lain. Serta untuk menumbuhkan minat dan bakat seluruh pihak didalam STAN dibidang olahraga.

C.        Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan pembangunan gedung olahraga di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah seluruh civitas akademika Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

D.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kegiatan ini meliputi:

1.      Rapat Perencanaan  dan Persiapan Lelang
Dalam tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah rapat persiapan pengadaan gedung olahraga, pembuatan draft perencanaan pembangunan gedung olahraga, survey harga dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan.

2.      Proses Tender
Dalam tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.      Pengumuman pelelangan umum;
b.      Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
c.       Pengambilan dokumen lelang umum;
d.      Penjelasan;
e.      Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
f.        Pemasukan penawaran;
g.      Pembukaan penawaran;
h.      Evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
i.        Penetapan pemenang;
j.        Pengumuman pemenang;
k.       Masa sanggah;
l.        Penunjukan pemenang;
m.    Penandatanganan kontrak
3.      Pembangunan gedung oleh pihak ketiga
Dalam tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah pembangunan gedung oleh pihak ketiga yang telah terpilih dalam pelelangan, instalasi listrik, instalasi air, pengadaan peralatan pendukung gedung olah raga,dan pemeliharaan gedung olahraga serta pengawasan terhadap proses pembangunan gedung olahraga oleh pihak ketiga.

4.      Serah terima gedung
Dilakukan setelah proses pemeliharaan pasca pembangunan selesai dan  dilaksanakan oleh pihak kontraktor dan pihak Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

E. Pelaksana Pekerjaan
 Pelaksana pekerjaan ini adalah pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

F. Tempat Pelaksanaan
               Kegiatan pembangunan gedung olahraga Sekolah Akuntansi negara dilakukan di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Bintaro sektor V.

G. Jadwal Waktu Pelaksanaan

Tahapan Kegiatan
Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Rapat Perencanaan dan Persiapan Lelang












Proses Tender












Pembangunan Gedung Oleh Kontraktor












Serah Terima Gedung















G. Biaya yang Dibutuhkan
            Biaya yang dibutuhkan untuk mendanai kegiatan ini sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir.

Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                        Jakarta,15 September 2012   
           
                                                                                                                Penanggung Jawab,
                       


                                                                                                                Annisa Kinanti
             NPM 103010003945